TEMPO Interaktif, Jakarta: Ribuan botol minuman keras import yang diduga dilekati cukai palsu disita oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai. Potensi kerugian negara bila miras itu berhasil diedarkan bisa mencapai Rp 8,7 miliar.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bambang Wahyudi mengungkap, penyitaan itu berawal dari informasi adanya pelanggaran dan penimbunan minuman keras import illegal apada awal April 2009.
“Setelah itu semua barang kena cukai serta sarana pengangkut barang minuman keras kami periksa intensif,” ujarnya, Selasa (20/4). Dari pemantauan akhirnya ditemukan pelanggaran yakni setelah penangkapan mobil pick up Mitsubishi TI 20 SS warna hitam dengan sepuluh karton minuman keras import berbagai merk. Miras itu dilekati cukai palsu yang berada di atasnya dan dikuasai oleh seorang pengusaha berinisial KS.
Petugas kemudian juga menemukan gudang yang digunakan KS untuk menimbun minuman keras illegal itu dimana ditemukan 519 karton miras yang berisi 5.555 botol serta 29 bok minuman keras.
Selain itu ditemukan pula 59 keping pita cukai yang duga palsu. Dari pemeriksaan, KS mengaku miras diperoleh dari oknum berinisial CS di Jakarta dan RB di Surabaya dan kepingan pita diperoleh dari YD di Surabaya.
Menurut Bambang,potensi kerugian negara akibat pelanggaran itu mencapai Rp 8,7 milyar. “Rinciannnya Bea Masuk dan pungutan import Rp 8,6 milyar ditambah cukai terutang sebesar Rp 100juta,” paparnya.
Pelanggaran yang dilakukan KS terancam oleh UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
ROFIQI HASAN