Somasi dilatarbelakangi atas meninggalnya istri Nur, Maulida alias Ngateni setelah mengonsumsi obat di antaranya salep, larutan, gel, dan obat batu yang dibeli dari marketing PT K-Link. “Istri saya sebelumnya menderita gatal-gatal dan bintik seperti biduran di wajahnya,” ujar Nur kepada wartawan, Selasa (14/4) pagi.
Penyakit gatal yang diidap almarhum Ngateni malah semakin parah. Sehingga, Nur membawa istrinya ke Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Namun, nyawa Ngateni tak terselamatkan. Ngateni mengembuskan napas terakhir Senin (6/4), di rumah sakit. Dari hasil diagnosa tim medis Rumah Sakit Adam Malik, kata Nur, istrinya meninggal karena gagal ginjal disebabkan keracunan obat. “Obat inilah yang terakhir diminum,” kata Nur seraya menunjukkan produk obat yang dibeli istrinya dari Mala, tenaga pemasaran PT K-Link.
Kuasa hukum Nur, Farid Wadji menyayangkan sikap perusahaan yang hingga kini tidak menunjukan itikad baik dan terkesan tidak bertanggung jawab. “Sampai saat ini tidak ada,” ujar Farid. Perusahaan diberi batas waktu untuk menyelesaikan dan memusyawarahkan persoalan yang menyebabkan kematian itu secara kekeluargaan. “Agar diberi santunan materi dan sosial,” ujar Farid. Ditegaskannya, bila somasi tidak diindahkan, Farid dan suami Ngateni akan memperkarakan PT K-Link ke pengadilan.
Selain menyomasi PT K-Link, ujar Farid, pihaknya juga meminta Balai Pengawasan Obat dan Makanan meneliti produk obat suplemen PT K-Link. “Kita sudah surati dan menunggu hasilnya,” tegasnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN