Pernyataan Taufik itu menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono. Tiga media massa dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur karena menulis berita soal dugaan praktek bagi-bagi uang di Ponorogo, Jawa Timur. Media yang dialporkan adalah Jakarta Globe, Okezone.com, dan Harian Bangsa Surabaya.
“Kalau main lapor polisi begitu, kebebasan pers bisa mati. Nggak boleh begitu dong,” kata Taufik, seusai acara zikir bersama kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Gedung Bina Nusantara, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu tengah malam.
Taufik melanjutkan, Indonesia merupakan negara demokratis yang menghargai nilai-nilai kebebasan. Kalau pun media bersalah, menurut dia, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh presedur penyelesaian sengketa perkara pers, yaitu memakai hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sudah ada undang-undangnya masak tidak dijalankan,” kata suami calon presiden Megawati Sokarnoputri itu.
Menurut Taufik, siapa pun sebaiknya tidak alergi terhadap kritik media massa. “Kalau dikritik orang harusnya bahagia, berarti orang sayang sama kita,” ujar Taufik.
HAMLUDDIN