TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kejaksaan Negeri Balikpapan akan melaporkan mandegnya penanganan kasus rumah sakit Kanujoso Djatiwibowo kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penanganan kasus korupsinya terganjal hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang tidak menemukan adanya kerugian negara.
"Saya laporkan kepada Kejati Kaltim dahulu," kata Kepala Kejari Balikpapan, Mansyur Zaini, Rabu (8/4).
Mansyur mengaku, hasil audit BPKP ini jadi kendala utama jaksa dalam membongkar dugaan korupsi terjadi di rumah sakit Balikpapan. Hasil pemeriksaan jaksa penyidik, menurutnya telah menemukan dugaan kuat praktek korupsi dalam pengadaannya.
Dengan adanya petunjuk Kejati Kaltim nantinya, Mansyur berharap memberikan arahan untuk melanjutkan kasusnya ke tingkat dakwaan. Selain itu, Kejati Kaltim harus mengetahui permasalahan kasus korupsi terjadi di Balikpapan. "Saat ada petunjuk, kami akan melanjutkan kasusnya," ujarnya.
Kejaksaan sedang menyidik proyek pengadaan Magnetic Resonance Imaging senilai Rp 13,7 miliar dan haemodialisa senilai Rp 660 juta. Jaksa menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran rumah sakit Balikpapan, Fahler sebagai tersangka dua kasus ini.
Rumah sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melakukan proyek pengadaan tiga jenis alat-alat kesehatan terdiri MRI, haemodialisa dan mikroskop mata dengan pemenang lelang adalah PT Bumi Liputan Jaya, PT Citra Niaga Pandunata dan PT Sarana Medika Optindo.
SG WIBISONO