TEMPO Interaktif, Mataram : Putusan arbitrase internasional dalam sengketa Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia, mengharuskan Newmont untuk segera melakukan divestasi sahamnya 17 persen atau senilai lebih dari US $ 781 juta dalam waktu 180 hari.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Heryadi Rachmad mengadakan jumpa pers terkait dengan hasil keputusan yang telah diterimanya itu kepada wartawan di ruang tunggu kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Rabu (1/4) siang. "Salah satu poin keputusannya adalah pihak Newmon Nusa Tenggara tidak berhak menanyakan sumbernya (dana pembelian saham itu) dari mana,’’ kata Heryadi.
Jatah tiga persen saham divestasi 2006 senilai US 109 juta adalah hak Pemerintah Kabupaten Sumbawa selaku pemilik lokasi tambang.
Sedangkan tujuh persen saham lainnya yang nilainya sekitar US $ 282 juta dibagi dua, yaitu untuk Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Selebihnya tujuh persen untuk divestasi tahun 2008 yang nilainya sekitar US $ 400 juta untuk pemerintah pusat.
SUPRIYANTHO KHAFID