TEMPO Interaktif, Makassar: Kepolisian Resort (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan meringkus pembuat dan pengedar uang palsu didaerah ini. Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan apakah ada kaitannya dengan masa kampanye saat ini.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sidenreng Rappang (Sidrap), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ponadi, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3) malam, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka yakni Rusdi (18) dan Lenni (35), masing-masing pengedar dan pembuat uang palsu.
Dari dua tersangka ini disita berupa barang bukti uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 7,4 juta, peralatan pembuatan uang palsu berupa komputer, tinta dan kertas. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru mengedarkan uang palsu ini sebanyak Rp 2 juta melalui toko rokok didaerah ini.
”Sampai saat ini belum ada indikasi jika pembuatan dan pengedaran uang palsu ini ada kaitannya dengan kampanye,” tambah Ponadi.
IRMAWATI