TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang akan menangguhkan penahanan Pujiono Cahyo Widianto, atau lebih populer dengan panggilan Syeh Puji, pada Selasa (31/3) siang ini. Pria 43 tahun, yang memicu kontroversi karena mengawini LU, bocah perempuan 12 tahun, ditahan sejak 16 Maret lalu dengan tuduhan eksploitasi anak.
Meski dilepas dari tahanan, tapi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo, mengatakan proses hukum tidak dihentikan. "Kasusnya terus jalan," katanya pada Senin (30/3) malam.
Bambang mengatakan pembebasan tersebut bukan berarti yang bersangkutan dinyatakan bebas dari tuntutan melainkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya diterima. Polisi menerima penangguhan penahanan karena penyidikan sudah selesai.
Semula, untuk keperluan penyidikan, penyidik berencana akan menahan Syeh Puji, orang sangat kaya dari desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, hingga 5 April. Kapolda juga menambahkan, dalam waktu dekat berkas penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
SOHIRIN