TEMPO Interaktif, Surabaya: Sebanyak 14 truk kayu berbagai jenis dan ukuran hasil pembalakan liar diamankan tim Reserse dan Kriminal Polda Jatim, dalam operasi yang digelar 10 Maret lalu.
Dari operasi itu, polisi setidaknya menyita 40 meter kubik kayu jati, bayur, dan rimba senilai Rp 600 juta. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pudji Astuti, Jum’at (13/3) menuturkan jika operasi sendiri dilakukan setelah timnya melakukan pengintaian selama 37 hari.
Polisi juga menyita dua buah mesin Bendsaw (pemotong kayu berukuran besar) bernilai ratusan juta rupiah, dua buah mesin Chainsaw (pemotong kayu berukuran kecil) juga bernilai ratusan juta rupiah, serta sebuah mesin asah mata gergaji.
“Seluruh barang bukti merupakan milik cukong kayu besar berinisial SHS,” kata Pudji. Selain SHS, polisi juga menetapkan anak buah SHS yaitu WH sebagai tersangka, keduanya merupakan warga Tempur Sari, Lumajang, Jawa Timur.
Tersangka SHS merupakan pemilik CV SRA yang beralamat di kawasan Tempur Sari, Lumajang. Tersangka sendiri mengaku telah menjalankan bisnis pencurian dan penadahan kayu illegal sejak tahun 2006 lalu dengan wilayah garapan curian sekitar hutan di kawasan Lumajang dan Malang. Selanjutnya, kayu-kayu itu biasanya dipasarkan untuk bahan meubel dikawasan Pasuruan.
ROHMAN TAUFIQ