TEMPO Interaktif, Jakarta: Dari hasil pemeriksaan Syekh Puji tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, kemungkinan status pengusaha besi kuningan dari saksi menjadi tersangka. Pujiono Cahyo Widianto, nama lengkapnya, terjerat dalam kasus pernikahan dini dengan memperistri Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang masih duduk di kelas satu SMP.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan usai memeriksa Syekh Puji di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, Jumat malam.
"Syekh Puji telah menjawab 32 pertanyaan penyidik, pemeriksaan dihentikan karena permintaan yang bersangkutan dan kondisinya yang tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan," kata Roy Hardi.
Pemeriksaan ini, lanjut dia, memakan waktu sekitar 12 jam karena Syekh Puji dinilai tidak kooperatif dengan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Pasal yang dituduhkan kepada Syekh Puji, yang Pasal 82 dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP.
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, Syekh Puji akan menjalani pemeriksaan lagi pada Rabu (11/3). "Jika Syekh Puji tidak datang pada hari itu maka akan dijemput secara paksa," katanya.
Salah seorang pengacara Syekh Puji, Ramdlon Naning S.H, mengatakan dalam kasus ini ada indikasi kuat akan mendudukkan Syekh Puji sebagai tersangka oleh penyidik. "Saya tidak berharap pada status yang lain, sampai hari ini status Syekh Puji masih sebagai saksi. Saya tidak berani berandai-andai status Syekh Puji menjadi tersangka, " ujar Ramdlon.
Pengacara Syekh Puji sempat menyampaikan keberatannya kepada penyidik mengenai pemeriksaan yang berjalan lama. "Dari awal kami tidak yakin bahwa pasal-pasal itu memenuhi kriteria untuk didakwakan ke Syekh Puji, karena pernikahan siri semacam ini banyak terjadi dimana-mana, dan Syekh Puji tidak merasa melanggar hukum karena itu sesuai dengan kaidah Islam," katanya.
ANTARA