"Laporan indikasi korupsi jasa electronic auction (e-auction) yang telah dilaporkan ICW beberapa waktu lalu hanya salah satu dari berbagai penyimpangan," kata Agus usai melaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat.
Adapun laporan yang disampaikan berupa penyalahgunaan jatah rumah jabatan, kendaraan jabatan, fasilitas olah raga, dan fasilitas dana promosi oleh beberapa pejabat PT Angkasa Pura I. Dari semua pemyimpangan itu, menurut Agus, nilainya mencapai Rp 4,9 Milliar.
Modus penyimpangan yang dilakukan, menurut Agus, berupa fasilitas yang diberikan tidak langsung digunakan, melainkan dilaihkan atau disewakan. "Karena tidak menggunakan fasilitas yang diberikan tersebut, pejabat PT Angkasa Pura I mendapatkan tunjangan," kata Agus.
Ia menambahkan, tunjangan yang diberikan jumlahnya lebih besar dari pada fasilitas yang diberikan. Agus mencontohkan, salahsatunya mengenai nilai tunjangan yang diberikan untuk rumah dinas nilainya bisa mencapai Rp 8 juta per bulan.
Pemberian tunjangan dilakukan sejak April 2004 sampai April 2005 yang kemudian dilanjutkan periode Mei 2006 sampai akhir masa jabatan Direksi. "Oleh karena itu kami rekomendasikan KPK untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Angkasa Pura I," ujar Agus.
Laporan ICW langsung diterima di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., laporan tersebut pasti ditindaklanjuti. Hanya saja, kata Johan, KPK memerlukan waktu. "Pasti akan kami dalami," ujar Johan.
CHETA NILAWATY