Menurut Artijo, permohonan peninjauan kembali tersebut ditolak. "Tidak ada novum (bukti baru-red) sama sekali dalam permohonan," ujar Artijo. Dia mengatakan permohonan itu diputus pada 26 September 2008 lalu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Bagir Manan, kini telah pensiun dengan anggota Abdul Kadir Mappong.
Samadikun Hartono, Presiden Komisaris PT Bank Modern divonis empat tahun oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Dia juga harus membayar denda Rp 20 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berniat mengeksekusi paksa Samadikun Hartono gagal. Samadikun menghilang dari kediamannya di di Jalan Jambu Nomor 88, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Hingga kini, kejaksaan belum menemukan keberadaan Samadikun.
Anehnya, pada 28 Mei 2003, saat kasasi diputuskan, Samadikun sudah memberikan surat kuasa pada kantor pengacara O.C Kaligis untuk mengajukan peninjauan kembali. Dia juga tidak hadir di sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SUTARTO