Peraturan upah pungut diatur dengan keputusan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2002. Aturannya, petugas pemungut pajak berhak menerima lima persen dari jumlah pajak yang dikumpulkan. Kenyataannya, petugas hanya menerima 30 persen dari yang seharusnya. Sisanya justru mengalir kepada para pejabat.
Di DKI Jakarta, upah pungut mengalir kepada anggota dewan. Penggunaan uang pungut sebagai insentif anggota dewan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005. Porsi dewan adalah 5 persen dari upah pungut sebesar 3,75 persen anggaran daerah. Peraturan itu disahkan semasa Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur.
"Saya tidak tahu kenapa di Jakarta mengalir ke DPRD. Ini kan terjadi di seluruh Indonesia," kata dia. Menurutnya keputusan itu dibuat dengan payung hukum yang jelas.
Ditanya mengenai uang yang diterimanya saat menjadi gubernur, Sutiyoso hanya diam. Dia melangkah cepat memasuki mobilnya yang terparkir di halaman samping Mahkamah Konsitusi.
FAMEGA SYAVIRA