Ketamin tersebut diselundupkan oleh Xiang Xiuping (34), warga berkebangsaan Cina yang mengaku sebagai mantan model lokal. “Nilainya mencapai Rp 3 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Rahmat Subagyo, di Cengkareng, Sabtu (7/2).
Rahmat mengatakan di luar negeri Ketamin sudah masuk dalam kategori obat terlarang atau psikotropika. Tapi di Indonesia masih masuk dalam ketegori obat. “Tapi efeknya sama dengan mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Xiang membawa bahan itu dengan cara memasukkannya ke dalam bantal, kemudian bantal tersebut dibungkus dengan kapas lalu dimasukkan kedalam koper. Dari Hongkong ke Jakarta, wanita yang mengaku juga bekerja di tempat hiburan di Hongkong itu menggunakan pesawat Chatay Pasifik TX-719.
Pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (6/2) malam. Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan di mesin X Ray mencurigai isi didalam koper yang dibawa oleh Xiang.
Saat itu, koper dan orangnya langsung dibawa ke kantor pemeriksaan. “Selain Ketamin, dalam bungkusan bantal juga ditemukan lima butir pil warna merah,” kata Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta Eko Darmanto.
Hanya saja, petugas belum bisa memastikan jenis pil tersebut. Eko mengatakan di Indonesia per gram Ketamin seharga Rp 1-Rp 2 juta. Xiang dinilai melanggar Undang-undang Kesehatan RI No 23 Tahun 1962.
Dalam undang-undang tersebut, sebut Eko, diatur batas pembawaan Ketamin.
Menurut Eko, Ketamin tersebut diduga akan diedarkan ditempat-tempat hiburan wilayah Jakarta. Dugaan ini didapat karena Xiang sangat mengenal peta tempat hiburan di wilayah Jakarta. “Dia sudah sering datang ke Indonesia tujuannya adalah bar dan club-club hiburan,” tutur Eko.
Saat ditemui di Bea dan Cukai Xiang tidak memberikan keterangan apapun. Ditanya sejumlah wartawan dia hanya diam. Tapi kepada penyidik, ia mengaku baru pertama kali membawa Ketamin tersebut dan akan digunakan sendiri.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
JONIANSYAH