TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu tersangka kasus anarkistis di gedung DPRD Sumatera Utar, yang menewaskan Abdul Azis Angkat, ketua Dewan, masihbisa dilipih sebagai calon legislator. Chandra GM Panggabean, nama tersangka itu selain calon wakil rakyat dari Partai Peduli Rakyat nasional juga pemrakarsa terbentuknya Provnsi Tapanuli.
Pembentukan provinsi yang terpisah dari Sumatera Utara inilah pemicu aksi yang berujung tewasnya Abdul Azis. Abdul Azis meninggal diduga setelah dianiaiya massa. Chandra ada di tengah-tengah massa saat aksi anarkistis terjadi. "Sebelum ada keputusan hukum tetap, dia masih berhak dipilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, kemarin.
Chandra GM Panggabean telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini disel di tahanan Kepolisian Kota Sumatera Utara bersama enam kawannya. Ia dituding sebagai dalang kerusuhan yang diancam hukuman enam tahun penjara. Chandra menjadi calon nomor urut satu untuk daerah pemilihan Sumatera Utara I yang meliputi Medan, Deliserdang, Serdang, Bedagai, dan Tebing Tinggi.
Menurut Hafiz, calon legislator tak bisa menjadi calon terpilih jika diancam hukuman penjara minimal 5 tahun. KPU, kata dia, tak bisa mencoret yang bersangkutan jika belum ada kekuatan hukum tetap. “Kalau keputusan yang berkekuatan hukum tetap keluar sebelum penetapan calon terpilih dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, kami pasti akan mencoret,” katanya.
PRAMONO