TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan pernikahan usia dini dengan orang dewasa atau sesama usia dini merupakan kejahatan kemanusiaan. "Dilihat dari manapun, tidak ada sisi positifnya," kata dia usai Diskusi Program Pemenuhan dan Perlindungan Anak, Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Perlindungan Anak di Jakarta, Rabu (28/1).
Komisi Perlindungan Anak, kata dia, akan mengumpulkan ulama dan tokoh keagamaan untuk merumuskan sosialisasi ke masyarakat, terutama pedesaan. Apalagi Majelis Ulama Indonesia dalam pertemuan di Padang Panjang pekan lalu telah mengharamkan pernikahan dini.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Dr. Rudy Irwin, SpOG menyatakan secara medis perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun sangat rentan terkena kanker leher rahim (serviks). Kanker serviks bisa terjadi pada perempuan yang melahirkan di bawah usia 20 tahun dan berganti pasangan seksual. "Perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks," kata dia.
Setiap tahun sekitar 500 ribu perempuan didiagnosa menderita kanker serviks dan lebih dari 250 ribu di antaranya meninggal. "Saat ini ada 2,2 juta perempuan yang menderita kanker serviks," kata Rudy.
Kanker ini mudah terjadi pada perempuan yang melakukan hubungan seksual di bawah 20 tahun karena sel serviks rahim masih belum matang.
Sedangkan melahirkan pada usia muda menjadi faktor risiko kanker karena terjadi perubahan hormonal dan nutrisi selama kehamilan. Kehamilan menekan sistem imunologis dan profil hormonal serta trauma pada serviks selama persalinan.
Sekretaris Jenderal Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia menyatakan terjadinya pernikahan dini disebabkan beberapa faktor seperti kemiskinan dan keinginan menaikkan status ekonomi. "Tapi yang paling kentara yaitu faktor budaya," kata dia.
REH ATEMALEM SUSANTI