TEMPO Interaktif, Serang: Sebanyak 633 guru bantu gagal jadi pegawai negeri sipil akibat kesalahan data pengajuan yang diajukan dinas pendidikan kabupaten/kota di Banten.
"Dari 786 guru bantu di Provinsi Banten, hanya 153 orang yang terdata dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat menjadi PNS pada 2009," kata Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, Dadang Kartasasmita, kepada wartawan, Rabu (28/1).
Dia menyatakan, seharusnya pada tahun ini semua guru bantu di Banten diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Dadang menilai ada dugaan manipulasi data yang telah diajukan oleh dinas pendidikan di Banten. "Padahal kuotanya sesuai dengan keberadaan guru bantu di Banten," katanya.
Menurutnya, komisinya di DPRD Banten akan mendatangi setiap dinas pendidikan kabupaten/kota se-Banten untuk meminta data guru bantu yang belum terdaftar.
Dari hasil koordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional, kata Dadang, justru banyak nama yang bukan termasuk guru bantu malah yang terdaftar sebagai calon pegawai negeri. "Saya menilai data guru bantu ini telah dimanipulasi," katanya.
Dadang mengatakan bila persoalan guru bantu itu tidak diselesaikan pada tahun ini, maka akan menjadi masalah bagi daerah. Sebab, kata dia, pada tahun 2010 mendatang tidak ada lagi pengangkatan guru bantu menjadi pegawai negeri. Jika masih ada guru bantu yang masih belum diangkat, maka gajinya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Mahmudi Marua mengatakan, masalah guru bantu merupakan kewenangan kabupaten/kota. "Provinsi tidak ada keterlibatan dalam mengurus masalah data guru bantu," ujarnya.
Mengenai guru bantu yang diduga salah pendataan, Mahmud mengatakan itu merupakan guru yang usianya di atas 35 tahun. "Jadi itu bukan kesalahan data," kata dia. Meski demikian, dia berjanji akan melihat lagi data guru bantu yang diajukan tersebut. Jika ada kesalahan, "akan kami perbaiki," ujarnya.
MABSUTI IBNU MARHAS