TEMPO Interaktif, KARAWANG: -Mayoritas perusahaan yang mengajukan penundaan pelaksanaan upah minimum kabupaten 2009 di Karawang umumnya adalah perusahaan garmen. "Mereka minta penundaan kenaikan UMK 10 -12 persen" kata pejabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis (22/1).
Perusahaan itu diantaranya Pt.Karawang Utama, Pt.Wiltex Jaya, Pt.Jun Jin, Pt.Citra Sari, Pt.Sim Khwon dan Pt.Kido Jaya. Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni Pt.Industri Sandang dan Polysindo, mengajukan langsung ke Dinas Provinsi Tenaga Kerja Jawa Barat.
Upah di Karawang sendiri mengalami kenaikan 17 persen dari UMK tahun lalu atau jadi Rp. 1.058.181.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, berkeras hati utuk tidak menandatangani permintaan penangguhan pembelakukan UMK baru tersebut kepada puluhan perushaan di Jawa Barat, termasuk buat sejumlah perusahaan di Karawang. Ia akan memuluskan permohonan penundaan itu jika memang telah disepakati antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan. Jika tidak, gubernur tak akan menggubrisnya
Menurut Ruskandar, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang belum menerima surat penolakan atas permohonan penagguhan pelaksanaan upah miimum kabupaten 2009 yang diajukan sejumah perusahaan di daerahnya ke Gubernur Jawa Barat, dua pekan lalu.
D.Sagala, Kepala Bidang Hubunga Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang mengatakan, perusahaan yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan penundaan UMK melalui disnaker hanya enam perusahaan saja.
Jika memang gubernur menolak pengajuan penundaan para pemohon, maka manajemen perusahaan-perusahaan tersebut harus tetap melaksanakan kenaikan UMK 17 persen yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang. "Konsekwensinya memang begitu," kata Sagala.
NANANG SUTISNA