TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Terbukti merampas sebuah mobil, perwira polisi Ajun Komisaris Besar Edi Sutedja dituntut satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut J. Tanamal dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/1).
Selain Edi, Jaksa juga menuntut Brigadir Polisi Dua Zacky Rahman dan Boy Rahman, Sipil yang juga ayah kandung Zacky."Zacky dituntut 10 bulan penjara dan Boy 6 bulan penjara,"kata Tanamal seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Senin (19/1).
Mereka dinilai terbukti bersalah merampas mobil yang sedang digunakan seorang anggota TNI AD pada Sabtu, 23 Agustus 2008 di area parkir Pasar Baru Bandung. Mobil Avanza bernomor polisi B 1985 TI itu sedang dipakai Kapten Riski Budianto dan keluarga di area parkir Pasar Baru Bandung.
Saat beraksi, mereka memakai identitas palsu dengan mengaku sebagai petugas Polisi Resor Bandung. Edi mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung. Padahal sehari-hari, ia adalah staf Pusat Pendidikan Administrasi Polisi di kawasan Gedebage, Bandung.
Adapun Bripda Zacky mengaku anggota reserse Polres Bandung, padahal ia adalah anggota Polres Garut. Boy, mengaku Kepala Unit Reskrim Polres Bandung.
Sebelum merampas mobil dan surat-suratnya, Zacky juga sempat memamerkan postol miliknya dengan mengertak Riski. Riski adalah anggota TNI AD Yon Armed 9 Sadang, Purwakarta.
Jaksa penuntut mereka, dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan Negeri Bandung mengadili para terdakwa sejak awal November tahun lalu.
ERICK P HARDI