"Sudah ada kekuatan hukum yang mengesahkan hasil penelitian kami, jadi tidak mungkin ada penelitian ulang lagi," kata peneliti dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro Semarang saat dihubungi Tempo, Ahad (11/1) pagi.
Pernyataan Dwi P Sasongko ini menanggapi keputusan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang akan membentuk tim amdal baru guna meneliti sumber-sumber mata air di Gunung Kendeng, Pati, terkait dengan rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik di lahan tersebut (Tempointeraktif, Sabtu,10/1). Penelitian ulang ini guna mengapresiasi kelompok yang selama ini menolak pendirian pabrik yang butuh lahan seluas 1350 hektare tersebut. Selama ini ada sekelompok masyarakat yang selalu menyuarakan penolakan pabrik tersebut karena dinilai akan merusak lingkungan.
Sebelumnya Undip telah merekomendasikan amdal yang menyatakan pabrik PT Semen Gresik di Pati layak secara lingkungan. Pada 31 Desember lalu Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/27/2008.
Dwi P Sasongko menyatakan secara aturan, penelitian ulang bisa dilakukan jika Gubernur memang menolak atas perintah pengadilan karena terjadi gugatan/sengketa lingkungan.
"SK Gubernur sudah ada, masak mau dilakukan penelitian ulang lagi," katanya.
ROFIUDDIN