TEMPO Interaktif, Makassar: Haji Nanning (65) yang menikahi Nurliah alias Ina (12), 27 Desember 2008 lalu, akhirnya menceraikan istrinya karena dianggap pernikahan ini tidak lazim.
Penyataan cerai ini dilakukan di lingkungan tempat tinggal orang tua Ina, di Dusun Tokka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (9/1).
Kapolsekta Moncongloe, Ajun Komisaris M Jafar Sain, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan pernyataan cerai ditandatangani Haji Nanning di hadapan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, pemerintah setempat, tokoh-tokoh agama dan masyarakat.
Selanjutnya LPA akan menyelesaikan masalah administrasi terkait status Ina, dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. "LPA sudah melakukan tugasnya mencegah perkawinan dini, dan polisi sendiri akan tetap melanjutkan penyidikan, dengan status Nanning masih sebagai terperiksa," katanya. "Karena telah menyalahi Undang-Undang 23/ 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang 1/1974 tentang Perkawinan."
Haji Nanning adalah warga Dusun Pattontongan, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai. Di sana ia tinggal sendiri, sementara istri pertamanya Haji Baji (59) tinggal bersama anaknya Haji Yahya (40) di Dusun Majanang, Desa Kurusumanga, Kecamatan Tanralili. Keduanya sudah pisah rumah lebih sepuluh tahun.
Ina sendiri tinggal bersama kedua orang tuanya, Sattu Dg Tayang (65) dan Hani Dg Memang (50) di Dusun Tokka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Moncongloe.
Nanning mengaku tidak mengetahui jika ada aturan tidak boleh menikah dengan anak di bawah umur. "Saya suka dia karena dia pintar kerja," katanya.
Untuk melamar bocah ini, Nanning yang berprofesi sebagai petani harus membawa mahar atau 'uang pa'nai' berupa sebuah cincin emas 1 gram, beras 150 liter dan uang Rp 5 juta.
Kepada Tempo, Ina mengaku tidak keberatan dan tidak dipaksa menikah dengan Nanning. "Saya juga suka sama dia, karena dia baik," katanya, sembari menuturkan beberapa hadiah yang pernah diterimanya dari sang suami, seperti radio, telepon seluler dan uang tunai.
IRMAWATI