Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Pemutakhiran Data, Nurul Amalia, Kamis (8/1). “Seharusnya awal Januari ini sudah diterima,” kata dia.
Dia mengatakan pembiyaan pemilihan umum kali berbeda dengan sebelumnya. Pada Pemilu 2004, dana pemilihan dapat dianggarkan dari keuangan daerah. Adapun pada Pemilu 2009, sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum, seluruh dana diatur dari pemerintah pusat.
Akibat keterlambatan dana dari pemerintah pusat, menurut dia, sejumlah agenda sosialisasi yang direncanakan pada awal tahun 2008 ini tertunda. Diantaranya adalah pelatihan dan simulasi pemungutan suara bagi Petugas Pemungutan Suara. “Padahal pemilu tinggal sebentar lagi,” kata dia.
Dia memperkirakan dana ini dari pemerintah pusat ini akan lebih lama lagi. Pasalnya, Daftar Isian Penggunaan Anggaran yang seharusnya dibagikan ke daerah sebelum diberikan dana hingga kini belum juga diterima Komisi. ANANG ZAKARIA