TEMPO Interaktif, Makassar: Nurliah alias Ina tak menolak diperistri Naning, kakek berusia 65 tahun. Gadis 12 yang tinggal di Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, itu terpaksa menikah karena orang tuanya, Sattu Tayang dan Hani Mamang kesulitan ekonomi.
Nurliah dan Naning diperiksa di Polsek Kota Moncongloe Maros, Rabu (7/1). Naning mengaku tidak tahu ada aturan bocah di bawah umur belum boleh menikah. "Saya suka dia (Nurliah) karena pintar bekerja," katanya polos.
Duda sepuluh tahun ini meminang Naning dengan mahar cincin emas 1 gram, beras 150 liter dan uang Rp 5 juta. "Saya juga suka karena dia (Naning) baik," kata Nurliah, yang segala kebutuhannya dipenuhi seperti dibelikan radio, telepon seluler dan uang tunai.
Kepala Polsek Kota Moncongloe, Ajun Komisaris M. Jafar Sain, mengatakan sudah menyita beberapa dokumen terkait pernikahan seperti surat persetujuan pernikahan. Pernikahan yang dinilai tidak lazim ini berlangsung 27 Desember 2008 di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin Tamalanrea dengan penghulu oleh imam masjid Al Ikhlas, H Yamin.
Mereka dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Direktur Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Mappinawang, mengatakan motivasi perkawinan tidak lazim ini didorong faktor ekonomi.
IRMAWATI