TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah melakukan intervensi terhadap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Muchdi Purwopranjono, terkait rencana pemanggilan Jaksa Agung dan Kapolri menyusul bebasnya Muchdi.
"Saya tekankan saya tidak pernah bisa intervensi, itu tidak bisa dan tidak boleh saya bilang ke polisi untuk menghentikan proses peradilan. Ke jaksa, ke hakim juga tidak bisa," katanya dalam sambutan saat membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Senin (05/01).
Menurutnya, saat putusan bebasnya Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember lalu, ia sedang berada di Departemen Keuangan.
"Staf saya bilang, wartawan mau minta komentar soal itu. Saya Presiden, tidak mungkin komentar pada semua hal yang diberitakan di negeri ini," katanya.
Menurutnya, Presiden adalah pembuat kebijakan fundamental. "Saya bisa cepat komentar kalau itu soal bencana alam atau hal-hal yang bersifat emergensi," katanya.
GUNANTO E S