Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO, laki-laki itu adalah residivis dalam kasus narkoba. Dia ditangkap tahun ini oleh tim Satuan narkoba Polres Jember tahun 2007 lalu. Dalam proses persidangan, majelis hakim PN Jember memvonisnya 3 tahun penjara.
Setelah divonis bersalah dalan kepemilikan narkoba, laki-laki itu berada di Lapas Kelas IIA Jember. Namun mulai Selasa (30/12) laki-laki itu sudah dipindahkan ke Lapas lain di Jawa Timur. Kepala Seksi Pembinaan Lapas Jember, Karno enggan menyebut Lapas tersebut. "Yang pasti tadi pagi (kemarin, red) sudah kami lepas ke Lapas lain karena di sini overload," kata Karno, Selasa (30/12).
Karno tidak mau menyebut Lapas itu dengan alasan menjaga rahasia napi tersebut. Pasalnya, hanya napi itu dan konselor HIV/AIDS yang boleh mengetahui status HIV/AIDS orang tersebut.
Namun Karno membenarkan napi itu memang positif terkena HIV/AIDS. Sebelum divonis 3 tahun, laki-laki itu juga pernah ditangkap dan dipenjara dalam kasus serupa. Bahkan ia secara khusus ditempatkan di Lapas khusus napi narkoba yakni Lapas Madiun. "Setelah "lulus" dari sana, dia kena lagi dalam kasus serupa," kata Karno.
Karno menambahkan, dari 717 tahanan dan napi yang saat ini ada di Lapas Jember hanya satu orang itu saja yang menjadi Orang Dengan HIV/AIDS. Diketahuinya status napi tersebut karena secara rutin, tahanan dan napi di Lapas tersebut diperiksa status HIV/AIDS-nya. Mahbub Djunaidy
Baca Juga: