"Untuk menghindari berkas berulang kali dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, kepolisian bisa menggunakan keterangan pemeriksaan optimal," kata dia kepada Tempo, Selasa (30/12).
Dengan surat optimal, kejaksaan akan menerima berkas dan melakukan pemeriksaan tambahan dengan bantuan kepolisian jika dianggap perlu.
Ketentuan surat optimal itu, lanjut Jasman, dijelaskan dalam pertemuan antara Mahkamah Agung, Kehakiman, Polisi dan Kejaksaan di Makassar. "Solusi itu diambil untuk menghindari bolak-balik berkas yang tidak ada ujungnya," kata dia. Jika pemeriksaan oleh Kejaksaan tidak membuahkan hasil kasus akan dihentikan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri beralasan penghentian penyidikan 13 kasus pembalakan liar di Riau semata-mata untuk memberi kepastian hukum. Sebab, berkas kasus yang dilimpahkan selalu ditolak kejaksaan.
Menurut Bambang, polisi sudah berusaha memenuhi petunjuk Kejaksaan tatkala berkas dikembalikan dari jaksa ke polisi.
REH ATEMALEM SUSANTI