"Saya akui polisi dalam hal ini telah salah, minta maaf sudah kami lakukan, kini yang belum adalah memberikan semacam ganti rugi kepada keluarga korban," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Herman Surjadi Sumawiredja ketika menggelar konferensi pers tentang analisa dan evaluasi kinerja Polda 2008, Jumat (26/12).
Meski pemberian ganti rugi tidak ada aturannya, namun Kepala Polda berjanji akan mengambil sedikit anggaran dari Markas Polda atau mungkin lewat duit pribadinya untuk diberikan kepada keluarga Imam Hambali alias Kemat, 26 tahun; Sugianto alias Sugik, 28 tahun; dan Devid Eko Priyanto, 17 tahun.
Kepala Polda sendiri mengaku, polisi turut andil dalam kesalahan mengidentifikasi sehingga membuat kesalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi, tambah dia, dalam hal ini menyumbang kesalahan hingga 40 persen, sedangkan sisanya 60 persen dibagi empat antara kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan korban.
"Polisi memang yang paling besar salahnya. Tapi kalau korban sejak awal berani, sebenarnya hal ini tidak akan terjadi, karena korban juga turut andil dalam kesalahan kolektif ini," kata Kepala Polda.
Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap 15 oknum polisi yang telah melakukan salah tangkap. Kepala Polda berjanji akan menuntaskan kasus ini. Bahkan, 13 anggota bintara kemungkinan besar juga akan diseret ke dalam wilayah hukum pidana karena terbukti melakukan penganiayaan.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Mantan Kepala Polres dan mantan Kepala Satuan Reskrim kemungkinan hanya akan mendapatkan hukuman etik dan profesi karena masuk dalam kategori penanggung jawab bawahan.
ROHMAN TAUFIQ