Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan Lapas Cianjur, Deden Hendra mengatakan, pemberian remisi khusus itu merupakan keputusan yang telah ditetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Remisi Natal kali ini diberikan kepada Luhut Toga Toruf. Hal tersebut sebenarnya merupakan kegiatan rutin, seperti pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.
"Dalam keputusannya disebutkan narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan mendapatkan remisi pada Natal ini," kata Deden di Cianjur, Kamis (25/12).
Prosedur pemberian remisi bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat, lanjut Deden, terlebih dahulu dilakukan dengan mengajukan jumlah narapidana kepada Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jawa Barat.
Setelah melalui berbagai mekanisme, data jumlah narapidana tersebut disetujui pihak Kanwil Dephumkam Jawa Barat. "Luhut mendapatkan pengurangan masa tahanan selama sebulan. Kemungkinan besar, dia akan bebas pada Maret 2009 nanti," ujar dia.
Bertepatan dengan Natal kali ini, lima orang narapidana Lapas Cianjur juga dinyatakan bebas. Di samping itu, tidak ada perlakuan khusus, seperti penambahan jam besuk, kepada para keluarga narapidana pada Natal tahun ini.
"Karena narapidana yang beragama Kristen di Lapas Cianjur tergolong sedikit, maka tidak ada perlakukan khusus bagi para penjenguk. Sedangkan lima narapidana lainnya yang dinyatakan bebas, mereka bebas murni, bukan karena mendapatkan remisi khusus," ucap Deden.
DEDEN ABDUL AZIZ