Dalam duplik yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Muchdi kembali meminta dirinya dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan nama baiknya. Dia menegaskan, jaksa tak bisa membuktikan motif dalam dakwaan.
Motif itu, kata Muchdi, hanya dibuat berdasarkan keterangan empat serangkai, yaitu Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, dan Poengky Indrawati.
Sidang kasus pembunuhan Munir, pegiat hak asasi manusia, akan dilanjutkan pada 31 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
ANTON SEPTIAN