"Jangan hanya dipukul rata sebagai pelanggar HAM berat. Karena dia tentara, dia punya hak untuk menggunakan kekerasan negara atas nama keselamatan bangsa," katanya, dalam jumpa pers usai membuka Seminar HAM dan Pertahanan di kantornya, Kamis (19/18).
Ia mengatakan ada dua tafsir tentang kekerasan yang dilakukan oleh pelanggar HAM berat dengan kekerasan negara yang sah dan dibenarkan, yakni the monopoly of legitimate violence. "Itu adalah hak negara," katanya.
Juwono menegaskan TNI berhak mengamankan negara dengan menggunakan kekerasan yang diabsahkan. "Harus dilihat secara utuh bahwa TNI berperan sebagai penyelenggara negara untuk mengamankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," katanya. "Untuk melawan hak-hak orang yang atas nama kemerdekaan melakukan kekerasan pribadi atau kekerasan kelompok."
Ninin Damayanti