TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu perusahaan peserta pengadaan tinta sidik jari Pemilihan Umum 2009, PT Siliwangi Panca Perkasa, meminta Komisi Pemilihan Umum mengulang tender tinta paket satu dan dua. Manajer Marketing Siliwangi, Ayomi Mahayu, mengatakan hanya satu dari tiga perusahaan yang mengikuti tender paket satu dan dua, yaitu PT Sigma Utama, tak memenuhi syarat.
"Mereka (Sigma Utama), merupakan pabrik cat, bukan tinta," kata Ayomi dalam jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Senin (15/12). Seharusnya, Ayomi melanjutkan, peserta tender adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tinta khusus.
Pengulangan, Ayomi melanjutkan, disebabkan hanya ada dua perusahaan yang memenuhi syarat. Sesuai ketentuan, tender harus diulang jika hanya ada dua perusahaan yang lolos tahap prakualifikasi. Siliwangi telah mengirimkan surat sanggah hasil prakualifikasi ke KPU.
Sigma Utama, kata Ayomi, juga tak memiliki mixer ukuran seribu liter. Padahal, salah satu syarat mengikuti tender harus memiliki mixer ukuran seribu liter. "Mereka (Sigma) hanya punya mixer 600 liter," katanya.
Ayomi menilai, Sigma tak memiliki Surat Perintah Kerja Tinta Pemilu Presiden 2004. Tapi, Sigma mendapat subpekerjaan tinta dari PT Gilang Ikrar Pratama. Artinya, Ayomi menjelaskan, Sigma tak memiliki kemampuan dasar pengalaman pengadaan tinta yang menjadi syarat dalam dokumen prakualifikasi.
Sigma juga tak bisa menyerahkan bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan pekerjaan tinta Pemilihan 2004. "Yang mereka lampirkan adalah milik Gilang Ikrar Pratama," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengulang pengadaan tinta paket tiga dan empat karena jumlah peserta yang lulus tahap prakualifikasi hanya dua. Sedangkan pengadaan tinta paket satu dan dua terus berjalan karena ada tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi. Mereka adalah PT Gilang Ikrar Pratama, PT Sigma Utama, dan PT Intimas Wisesa.
PRAMONO