Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Malpraktek Disidang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Sidang majelis kode etik keperawatan Banyuwangi menganggap Abdul Anam melakukan kelalaian dalam memberikan tindakan medis. Anam, dianggap lalai melakukan diagnose awal dan terlambat melakukan rujukan medis yang membawa kerugiaan pada pasien bernama Jauhari, 60 tahun, warga Dusun Umbulsari, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Banyuwangi, Ahmad Sukarjo mengatakan, kasus tersebut terpaksa dibawa dalam sidang majelis kode etik karena Anam diduga kuat melakukan pelanggaran. Namun, sidang majelis mengkategorikan kesalahan perawat Puskesmas Bajul Mati, Kecamatan Wongsorejo itu, sebagai pelanggaran ringan.

Anam, menurut Sukarjo, diwajibkan menanggung seluruh biaya perawatan pasien hingga sembuh. "Pak Anam setuju, dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai," kata Sukarjo, Rabu (10/12). Namun, dicabut atau tidaknya ijin praktek Anam, katanya, menjadi wewenang Kepala Dinas Kesehatan.

Menurut Sukarjo, seharusnya sebelum menyuntik dan memberikan obat, perawat harus menanyakan atau mendiagnose apakah pasien menderita alergi terhadap obat tertentu. Bila muncul reaksi terhadap pemakaian obat, katanya, perawat juga harus secepatnya membawa pasien ke puskesmas atau rumah sakit. "Pasien baru menerima awat inap setelah tujuh hari kejadian," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti yang pernah diberitakan, kulit di sekujur tubuh Jauhari melepuh dan kakinya lumpuh pasca disuntik dan menenggak obat yang diberikan Abdul Anam, 28 November lalu. Meski kondisi parah, Anam melarang keluarga korban melakukan rujukan ke puskesmas atau rumahsakit. Selama tujuh hari, korban tidak makan karena tenggorokan dan gusi mengalami peradangan. IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

18 September 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Kuasa hukum RS Omni Alam Sutera tidak bersedia mengomentari keputusan hakim, yang menyatakan Rumah Sakit Omni terbukti bersalah atas kasus malpraktik.


RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

18 September 2018

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Ibu dua anak kembar itu merasa puas dengan keputusan pengadilan yang menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti malpraktik.


BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

12 September 2018

RSUD Pasar Minggu, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
BPJS Kesehatan Telat Bayar Tagihan, RSUD di Jakarta Krisis Obat

Setiap tahun DKI menggelontorkan Rp 1,5 triliun untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi pasien kelas III. BPJS Kesehatan defisit Rp 9,75 triliun .


Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

30 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kisah Juliana Gugat Dugaan Malpraktik RS Omni Demi Jared - Jayden

Juliana Dharmadi, ibu kembar Jared dan Jayden Cristophel, korban dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni menanggung beban hidup berat selama 10 tahun ini.


RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

29 Agustus 2018

Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
RS Omni Dituduh Malpraktik ke Anaknya, Juliana Gugat Rp 20 Miliar

Juliana menuduh RS Omni lakukan malpraktik sehingga anak kembarnya buta, dia menggugat Rp 20 miliar.


Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

27 Februari 2018

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video pelecehan seksual oleh seorang perawat menyentak kita semua.Tak mudah menuduh tenaga kesehatan melakukan pelecehan seksual.


BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

10 September 2017

REUTERS
BPJS Watch: Polisi Harus Usut Rumah Sakit yang Tolak Bayi Debora

Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mendesak kepolisian untuk menyelidiki dokter dan petugas rumah sakit yang menolak bayi Debora.


Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

10 September 2017

Ilustrasi bayi dalam inkubator. shutterstock.com
Bayi Meninggal di Rumah Sakit, Gubernur Djarot Ingatkan Kode Etik  

Bayi Debora meninggal di RS Mitra Keluarga karena orang tuanya tak punya Rp 19 juta untuk biaya fasilitas PICU.


Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

23 Juni 2017

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
Tempat Parkir Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo Terbakar

Rumah sakit ini memiliki sistem pemadaman sebagai langkah
pencegahan.


Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

28 Maret 2017

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Rumah Sakit di Bekasi Diduga Lakukan Malapraktek

Putri Ira Rahmawati meninggal karena keterlambatan dokter memberi pertolongan darurat.