"Sudah ada komitmen diantara mereka bertiga tidak akan menuntut Kepolisian dan Kejaksaan secara institusi. Namun, secara pribadi mereka menuntut permohonan maaf aparat yang melakukan kesalahan itu," ujar Slamet Yuono, Penasihat Hukum David, Kemat dan Sugik saat dihubungi pagi tadi (5/12).
Menurut Slamet Yuono, hingga saat ini belum ada satupun aparat Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Daerah Jombang yang mendatangi rumah David dan Kemat. Padahal, ketiganya sangat menanti kedatangan aparat tersebut. "Belum ada sama sekali yang minta maaf, bahkan perhatian sedikitpun tidak ada," ujarnya.
Pihak Kejaksaan dan Kepolisian sendiri telah melakukan proses terhdap aparatnya yang melakukan kesalahan. Menurut Slamet Yuono, Kejaksaan telah mengadakan sidang kode etik sendiri di lembaganya, meskipun Salmet menambahkan, Jaksa Agung Hendarmen Supandji tetap menganggap stafnya tidak bersalah.
Kepolisian Daerah Jombang sendiri juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap 15 aparat yang dianggap melakukan kesalahan. "Dua di antaranya perwira menengah, sedangkan 11 lainnya penyidik yang menangani kasus ini," ujar Slamet Yuono.
Ia sendiri berpendapat, kesalahan aparat penyidik apabila ditindaklanjuti bisa dikenakan "pasal pemerasan pengakuan" yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, bahkan kesalahan aparat penyidik juga dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Sementara kedua temannya sudah bebas, Maman Sugianto masih menunggu proses persidangan. Rencananya, pada hari Selasa yang akan datang Pengadilan Negeri Jombang akan menggelar sidang penuntutan bagi Maman.
Slamet Yuono berharap Jaksa Penuntut Umum memiliki kesadaran dalam membuat tuntutan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bagi hakim segera memutus bebas Maman Sugianto alias Sugik.
Cheta Nilawaty