TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat produk--yakni otomotif, elektronik, hasil tembakau, dan minuman keras--tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun mulai tahun depan.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, di Jakarta, Kamis (4/12), penerapan pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah di tiga wilayah itu sejak awal 2004 karena wilayah itu belum termasuk kawasan perdagangan bebas. "Tahun ini peraturan (itu) akan dicabut," katanya.
Dengan demikian, empat jenis produk itu tidak akan terkena pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.
"Peraturan tersebut sudah tidak diperlukan lagi, tetapi kita perlu peraturan implementasi dari free trade zone (kawasan perdagangan bebas) termasuk urusan pajak, bea cukai, pelabuhan dan urusan lain," ujar Marie.
Empat produk itu tidak terkena pajak di Batam. Tapi peraturan pada 2003 mengubahnya. Peraturan itu memerintahkan empat produk itu dikenai pajak pertambahan nilai 10 persen mulai 1 Januari 2004. Sedang pajak barang mewah diperlakukan ada yang sampai 75 persen tergantung jenisnya.
ANTON APRIANTO