TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengakui penunjukan langsung perusahaan itu sebagai pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra, tanpa melalui studi kelayakan.
"Tidak perlu studi kelayakan. Yang penting bisa membangun Sisminbakum," kata kuasa hukum PT Sarana, Marthen Pongrekun, dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Penunjukan PT Sarana sebagai pengelola itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kehakiman selaku pembina koperasi Nomor 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tertanggal 10 Oktober 2000. Dalam situs PT Sarana, perusahaan itu mengaku baru berdiri pada pertengahan tahun 2000.
Jaksa menduga PT Sarana menggelembungkan biaya proyek Sisminbakum. Kepada penyidik, John Sarodja Saleh, pembuat konsep dan pendesain Sisminbakum, mengaku Sisminbakum buatannya "hanya" dihargai Rp 512 juta oleh PT Sarana.
Marthen membantah bila modal investasi Sarana hanya sebesar jumlah itu. Menurut Marthen, jumlah itu hanya biaya yang dibayarkan kepada John. Adapun nilai investasi yang ditanggung Sarana, kata Marthen, "pokoknya miliaran."
Biaya itu, lanjut dia, mencakup biaya perbaikan, pembangunan dan peningkatan sistem dan jaringan, hardware, dan pendidikan karyawan.
Kasus dugaan penyimpangan proyek Sisminbakum bermula pada 2001. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan Sistem Administrasi Badan Hukum untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui situs www.sisminbakum.com.
Menurut temuan Kejaksaan Agung, duit yang dipungut tak masuk kas negara, melainkan masuk rekening PT Sarana sebagai penyedia jasa aplikasi dan ke Direktorat. Akibat kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 400 miliar.
ANTON SEPTIAN