Direktur Perbendaharaan Departemen Keuangan Herry Purnomo mengatakan jumlah tunggakan tersebut separuh dari total utang Rp 1,58 triliun yang dipinjam ke 192 pemda. Sumbernya, Rp 1,2 triliun dari utang luar negeri, Rp 60 juta dari rekening dana investasi (RDI) dan Rp 320 miliar dari rekening pembangunan daerah (RPD).
"Ini di luar tunggakan Perusahaan Daerah Air Minum, murni utang pemerintah daerah. Datanya tidak berubah dari bulan Juni lalu"' katanya di Gedung DPR, Selasa (12/02).
Rincian status tunggakan itu adalah 55 pemda utang macet, atau tidak membayar sejak 1,5 tahun yang lalu, dua pemda meragukan mampu membayar, 11 pemda tidak lancar, dan 37 pemda kurang perhatian.
Data Departemen Keuangan menunjukkan, total tunggakan utang Rp746,6 miliar tersebut terdiri dari Rp 217,4 miliar utang pokok dan Rp 529,2 miliar akumulasi bunga dan denda.
Pemerintah pusat tengah menertibkan tunggakan utang ini melalui program restrukturisasi. "Pemda yang menunggak harus ikut, bila tidak akan dikenakan sanksi pada penyaluran dana perimbangan," katanya.
Restrukturisasi dihitung atas jumlah tunggakan hingga 22 Oktober 2008. Skemanya, tunggakan pokok wajib dibayar dengan penjadwalan ulang, sementara non pokok di atas Rp 5 miliar dibayar lewat kombinasi antara penghapusan dan pengalihan pembayaran atau debt swap. Debt swap dialihkan untuk proyek-proyek infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," kata Herry. Sedangkan tunggakan utang non pokok di bawah Rp 5 miliar dihapus.
GUNANTO E S