TEMPO Interaktif, Batam: Karena dianggap bekerja tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepulauan Riau meminta Gubernur menegur secara tertulis tiga dinas di jajarannya.
Kepala dinas yang harus ditegur itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perikanan. Permintaan ini menyusul ditemukannya beberapa kejanggalan soal penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak tertib.
Akibatnya, hasil kegiatan yang dibiayai dari belanja modal Provinsi Kepulauan Riau di atas aset milik pemerintah kabupaten/kota dan swasta belum dihibahkan minimal senilai Rp 78,3 miliar. "Kerja harus cepat, supaya tertib," kata anggota DPD Perwakilan Kepri, Benny Horas Pajaitan, kepada Tempo, Senin ( 1/12).
Ada tiga lembaga di Kepulauan Riau yang bermasalah senilai Rp 266,2 miliar. Ini diketahui dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2007.
Tiga lembaga terperiksa itu adalah Pemerintah Provinsi Kepri, Bintan dan Karimun. Pemerintah Kabupaten Natuna belum mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp132,47 miliar, Provinsi Kepulauan Riau Rp114,95 miliar dan Kabupaten Bintan Rp 18,76 miliar.
Kepala Biro Humas Provinsi Kepulauan Riau, Irmansyah, mengatakan pihak terkait berusaha agar tiap kepala dinas mengoptimalkan kerja mereka sesuai arahan Gubernur. " Ada yang telah diperbaiki, tunggu rampung," kata Irmansyah.
RUMBADI DALLE