Sehari sebelumnya, Badan POM mengumumkan penarikan 27 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya. Produk kosmetik itu mengandung merkuri, asam retinoat, dan zat warna rhodamin, yang jika digunakan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Petugas pemeriksa Balai POM Bandung disebar untuk mencari produk kosmetik berbahaya yang masih beredar.
Siti mengatakan, sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang menjual produk kosmetik yang didatangi petugas pemeriksa. Di antaranya, ada yang ditugaskan untuk mendatangi sarana produksi produk berbahaya itu yang salah satunya berada di Bandung, yakni produk Blossom day cream dan Blossom Day Night. Dia mengaku, belum mendapatkan laporan petugas di lapangan soal hasil pemeriksaan itu.
Sweeping produk berbahaya itu di antaranya berlangsung di sejumlah toko kosemetik di ITC Kebon Kelapa. Petugas pemeriksa yang menyatroni toko kosmetik itu tidak mendapati 27 produk yang dinyatakan berbahaya, tapi malah mendapatkan produk kosmetik yang tidak terdaftar. “Rata-rata merupakan produk asing,” kata salah satu petugas Endang Yaya.
Di antara puluhan produk yang dipisahkan dalam kardus dan disegel itu, adalah produk Instant Hair Treatmen merek Meinu-Shu. Yaya menunjukkan, label produk kosmetik itu yang tidak terdapat label registrasi dari Badan POM. ”Ini tidak ada nomor registrasinya,” katanya.
Erick, salah satu pemilik toko yang barang dagangannya disita petugas itu mengeluhkan minimnya sosialisasi soal produk kosmetik bagi penjual seperti dirinya. Dia menunjukkan, satu produk kosmetik merek terkenal yang ternyata ada yang dicomot petugas karena ternyata merupakan barang yang terdaftar. ”Buat kami sih rugi,” katanya.
AHMAD FIKRI