Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Patuhi Ketentuan Upah Pengusaha Bisa Dipidana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Semarang :Kepala Dinas Tenaga Kerja an Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Siswolaksono menyatakan, para pengusaha atau perusahaan yang tidak mematuhi atau melaksanakan upah minimum sesuai dengan ketentuan akan diancam pidana berupa hukuman penjara dan denda. "Perusaahaan tersebut dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," kata Siswolaksono kepada Tempo di Semarang, Jum'at (21/11).

Ia menyebut, sanksi pidana berupa hukuman dan denda tersebut berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sanksi ini, kata Siswolaksono, sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Siswolaksono mempersilahkan bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "Kami beri waktu sepuluh hari sejak keputusan gubernur tentang UMK ditetapkan," kata dia.

Perusahaan yang mengajukan penangguhantersebut harus menyertakan keterangan kondisi keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi/lama selama dua tahun terakhir. "Selain itu juga memuat perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, beserta rencana produksi dua tahun mendatang," katanya.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan penanguhan tersebut akan dikeluarkan gubernur paling lama satu bulan.

Dalam pelaksanaan UMK tahun 2008, ada 30 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan keberatan atas besaran upah di masing-masing kabupaten/kotanya. Dari 30 itu, 26 diantaranya dikabulkan dan diperbolehkan memberikan gaji tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, dua perusaahaan ditolah permintaannya, dan dua lainnya mencabut surat permohonan penangguhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Divisi Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Agung Wahono menyatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah terkait untuk menanggapi keputusan Gubernur tentang upah minimum.

"Kita masih konsolidasi," kata Agung. Ia meminta agar para pengusaha yang keberatan atas upah minimum untuk mengajukan penangguhan. "tidak usah malu-malu," katanya. Apindo, kata Agung, siap untuk mendampingi perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut.


Rofiuddin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

4 menit lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

4 menit lalu

Uap putih mengepul dari sela-sela mesin penggiling tebu di Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, 27 Juni 2016. PG Tasikmadu merupakan salah satu pabrik gula tertua yang masih berproduksi. TEMPO/Ahmad Rafiq
PT Pabrik Gula Rajawali II di Cirebon Mulai Giling Tebu Pertengahan Mei 2024

Sekretaris Perusahaan PT Pabrik Gula Rajawali II, Karpo B. Nursi, menyatakan pihaknya menargetkan proses penggilingan dimulai pada bulan Mei 2024.


Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

8 menit lalu

Jakarta BIN saat berlaga di Proliga 2024. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta BIN Kalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1, Kenapa Megawati Hangestri Tak Bermain?

Tim bola voli putri Jakarta BIN memenangi laga pertamanya di Proliga 2024. Mereka mengalahkan Jakarta Livin Mandiri 3-1 ketika Megawati tak bermain.


Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

9 menit lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Ditemukan Kuburan Massal di Khan Younis Gaza, Afrika Selatan Serukan Investigasi

Afrika Selatan menyerukan pada komunitas internasional agar dilakukan investigasi yang menyeluruh terkait temuan kuburan massal di Gaza


Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

9 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Foto: Instagram/@filmtaol
Cara Nicholas Saputra dan Putri Marino Bangun Chemistry di Film The Architecture of Love

Putri Marino dan Nicholas Saputra dipertemukan pertama kali dalam satu film di The Architecture of Love.


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

10 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Lee Joo Bin akan Membintangi Drakor Guardians

22 menit lalu

Lee Joo Bin dalam drama Queen of Tears. Dok. tvN
Lee Joo Bin akan Membintangi Drakor Guardians

Aktris Korea Selatan, Lee Joo Bin dikabarkan akan membintangi drama terbaru berjudul Guardians


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

28 menit lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

29 menit lalu

Ilustrasi wanita dengan lemari yang berantakan. shutterstock.com
Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

33 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.