“Saya pesimistis, kasus pidana pemilihan yang akan muncul kemudian bisa diproses,” kata Jeirry saat dihubungi Tempo, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Sukmawati karena dianggap tak cukup bukti. Sedangkan Kejaksaan menolak menindaklanjuti laporan Kepolisian soal pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Agustina Nasution karena dianggap sudah kadaluwarsa.
Penghentian dua kasus tersebut, kata Jeirry, menunjukkan tidak ada koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Kepolisian. Kepolisian menyatakan tidak bisa menindaklanjuti laporan Badan Pengawas karena belum mendapat informasi dari Komisi Pemilihan. “Padahal, Undang-undang (No 10 tahun 208 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif) menyatakan Badan Pengawas bisa melaporkan kasus tindak pidana pemilihan ke Kepolisian,” katanya.
Di sisi lain, Jeirry melanjutkan, Komisi Pemilihan terkesan enggan menuntaskan kasus pemalsuan ijazah ini. Buktinya, Komisi lambat menyerahkan berkas pencalonan yang diminta Badan Pengawas. PRAMONO