TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung hari ini.
"Saya pagi ini memenuhi panggilan kejaksaan untuk didengarkan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana," kata Yusril, pada wartawan yang mencegatnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/11).
Yusril datang sendirian sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak menggenakan kemeja warna putih dengan celana krem.
Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Yusril diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan HAM.
Dia mengatakan Yusril akan dimintai keterangan mengenai surat keputusan dan surat kontrak. "Apa alasan dia menandatangani, kenapa dia setuju," kata Marwan.
Kasus ini berawal 2001 saat Direktur Jenderal Administrasi Umum Departemen Kehakiman dan HAM menerapkan sistem administrasi badan hukum untuk melayani permohonan pemberian dan perubahan nama perusahaan melalui www.sisminbakum.com.
Menurut kejaksaan, duit yang dipungut tak masuk kas negara, melainkan masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai penyedia aplikasi sistem ini. Kejaksaan menduga negara rugi Rp 400 miliar.
Sutarto