Sengketa dipicu oleh rencana Pemkab Blitar membangun jalan tembus dari Blitar langsung menuju Gunung Kelud dengan menggunakan dana APBD 2008. Rencana itu dinilai Pemkab Kediri menyalahi batas wilayah.
"Batas wilayah administrasi Kabupaten Kediri berada di sebelah selatan kawah Gunung Kelud berdasarkan peta konvensional topografi tahun 1840 Sekretariat Negara yang diambil dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," jelas Sigit Rahardjo, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkab Kediri, Selasa (18/11).
Peta koleksi de Haan itu jelas menunjukkan batas wilayah Kabupaten Kediri sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rembang. Timur laut berbatasan dengan Kabupaten Surabaya. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang. Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Blitar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajak yang kini dikenal dengan sebutan Tulungagung. Lereng timur laut masuk wilayah Malang dan kaki Kelud sebelah tenggara masuk wilayah Blitar.
"Satu-satunya jalan menuju Kelud hanya satu yaitu yang melewati Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tidak ada yang lain, sehingga Kelud jelas milik kediri," kata Sigit. Hal pendukung lainnya, pembangunan infrastruktur gunung Kelud dan sekitarnya yang dilaksanakan Proyek Gunung Kelud Departemen Pekerjaan Umum, lokasinya berada di Desa Sugihwaras. Kantornya juga berada di Kediri.
Di sisi lain, Pemkab Blitar tengah mempersiapkan anggaran Rp 5,4 Miliar dari APBD 2008 untuk membangun akses jalan dari Blitar ke Gunung Kelud. Jalan itu untuk menunjang pendapatan daerah dari sektor pariwisata Kelud. Jalan sejauh 8 kilometer itu menembus Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. "Berdasarkan peta dan pengukuran Badan Koordinator Survei Tanah Nasional (Bakosurtanal), Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Blitar. Secara hukum sah saja kami mengembangkan wilayah kami sendiri," kata Sukamtono.
Pemkab Blitar berharap segera ada kepastian siapa sesungguhnya yang berhak atas Kelud, sehingga proyek pembangunan jalan tembus bisa segera direalisir. "Kami yakin Kelud adalah milik rakyat Blitar," tandas Sukamtono.
Merebaknya sengketa diawali sekitar tahun 2003. Bupati Blitar yang saat itu dijabat Imam Muhadi dan Bupati Kediri Sutrisno datang ke sebuah acara seminar di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri. Dalam kesempatan berbicara, Imam Muhadi menyatakan bahwa Gunung Kelud merupakan milik Kabupaten Blitar. Bupati Sutrisno yang mendengar klaim itu langsung membentuk tim untuk mencari dasar yang bisa memperkuat Kelud masuk wilayah Kediri. Ternyata hingga kini sengketa itu tidak juga selesai dan kerap mencuat jika muncul rencana membangun kawasan sekitar Kelud, baik oleh Pemkab Kediri maupun Blitar.
Dwidjo U. Maksum