"Tepatnya sebesar 11 persen dari UMP tahun ini," kata Wayan Gde Wiryawan dari unsur Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Bali, Jum’at (14/11), usai menyampaikan kesekapatan itu kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
UMP pada 2008 sendiri adalah sebesar Rp 760 ribu. Namun besarannya di masing-masing Kabupaten dan Kota ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tiap daerah. Besaran upah di setiap perusahaan, menurut Wiryawan, juga harus mengacu pada kondisi riil perusahaaan itu. Sebab, UMP hanyalah semacam jaring pengaman agar tingkat kesejahteraan buruh tidak terlalu buruk.
Pihaknya meminta Pemda Bali meningkatkan pengawasan kepada perusahaan yang berusaha mengakali buruh dan enggan memberi upah dalam jumlah yang wajar. Alasan mengabaikan SKB, menurutnya karena kesepakatan telah diambil sebelum SKB itu dikeluarkan. Wakil pengusaha di Dewan Perburuhan juga tidak berkeberatan sehingga bisa diterapkan untuk tahun 2009. Keputusan resmi akan dikeluarkan pada minggu depan. "Sesuai ketentuan harus ditetapkan 40 hari sebelum masa berlakunya," kata Wiryawan.
Sementara itu Wayan Sukada dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membenarkan, pihaknya tidak berkeberatan dengan kesepakatan. Hanya untuk besaran riil di perusahaan, pihaknya meminya adanya dialog yang bernuansa kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja. "Yang penting bisa win-win solution," ujarnya.
Menurutnya, pihak pengusaha tidak mungkin bermain akal-akalan karena pekerja toh bisa melihat sendiri kondisi tempatnya bekerja. "Accountingnya kan juga dari mereka," ujarnya yang juga ikut menghadap Gubernur. Diakuinya terdapat sejumlah perusahaan yang sebenarnya meminta penerapan SKB itu sehingga penentua upah dimungkinkan hanya melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Namun demi menjaga situasi Bali, pihaknya memilih untuk menerima kesepakatan Dalam pertemuan itu, Mangku Pastika, tidak mempersoalkan keputusan DPB untuk tidak mengacu pada SKB 4 menteri. Dia hanya berharap, penentuan besaran upah bisa diselesaikan tanpa keributan dan menguntungkan kedua pihak. "Tidak perlu ada aksi unjuk
rasa untuk urusan ini," ujarnya. ROFIQI HASAN