Wakil Kepala Direktur Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Darmawan Sutawijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh 35 personil. "Saya yang memimpin langsung," kata Darmawan.
Sebelumnya, polisi telah mengintai lokasi yang beroperasi 24 jam tersebut. Bahkan, pengintaian yang dilakukan polisi sempat membuat pemilik menutup sementara lokasi tersebut.
"Kita sudah mengintai sehari sebelumnya," ujar Darmawan kepada Tempo, Kamis pagi, di ruang kerjanya. Hasil identifikasi, para pemain yang mayoritas keturunan tionghoa, berasal dari luar kota Medan.
"Ada penjudi yang datang dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Deli Serdang, dan Tebing Tinggi," ucapnya. Sementara barang bukti berupa uang taruhan Rp 22 juta, perangkat judi berupa kartu koa, dan meja judi, disita polisi.
Darmawan menegaskan menilik dari lokasi dan sarana judi, lokasi tersebut sudah lama beroperasi. "Lokasinya seperti kasino. Pemilik mengaku baru seminggu beroperasi. Dan, mereka yang tertangkap masih diperiksa," ujarnya.
Para pemain judi yang tertangkap itu akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Soetana Monang Hasibuan