"Enggak bisa dengan angka segitu apabila rokok masih didukung pasar yang kuat," katanya ketika dihubungi Jumat (7/11). Menurut Tulus, sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebenarnya kenaikan cukai bisa maksimal hingga 57 persen.
"Pemerintah masih punya ruang 20 persen dari cukai yang sekarang," ujarnya. Cukai rokok di Indonesia sendiri terendah sedunia dan hanya dikalahkan Kamboja.
Harga rokok yang murah dan terjangkaujuga membuat warga miskin dan anak sekolah masih bisa membeli rokok.
Dengan menaikkan cukai rokok, menurutnya, pemerintah bisa memperoleh pendapatan dan juga pencegahan agar rokok hanya dibeli orang yang mampu secara finansial. "Dengan kenaikan cukai rokok saja, seharusnya bisa mencegah menaikkan BBM (Bahan Bakar Minyak)," ucap dia.
Pendapatan cukai rokok sebesar Rp 40 trilun per tahun, jika dinaikkan seratus persen menjadi Rp 80 triliun per tahun akan menutupi anggaran subsidi BBM. "Kalau dengan 6-7 persen pendapatan pemerintah terlalu kecil," tuturnya.
Namun Tulus tetap mengapresiasi langkah pemerintah ini karena paling tidak sudah mengamankan generaasi selanjutnya dari bahaya rokok. Pihaknya sendiri terus akan melakukan gugatan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan rakyat agar meratifikasi FCTC (Penanggulangan Dampak Tembakau).
Dianing Sari