"Mereka orang kuat, baru-baru ini bersama tim Mabes Polri meninjau lokasi," kata Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu Rusdiansyah, hari ini. Kemarin, ribuan penambang menemui Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk meminta kepastian hukum pengelolaan kawasan Lembonang yang mempergunakan izin kabupaten. Hari ini Rusdiansyah bersama seorang rekannya kembali menemui Muspida.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, M Aswin mengatakan, bila terjadi tumpang tindih pengelolaan kawasan, prioritas adalah pertambangan, kehutanan dan terakhir perkebunan. Dalam kasus ini, kata Aswin, warga lebih berhak dibandingkan PT. Hasfarm.
"Masing-masing punya izin resmi tapi prioritas pemerintah adalah pertambangan dahulu."
Warga Loa Kulu memperoleh pelepasan pertambangan batu bara seluas 1,14 hektare di kawasan Lembonang milik PT. Multi Harapan Utama sejak 1982. Belakangan diketahui area pertambangan itu tumpang tindih dengan kawasan perkebunan Hasfarm yang mengusai area 13 ribu hektare.
"Lahan ini yang kemudian hendak dikelola Hasfarm. Mereka ingin menambang batu bara juga," ujar Rusdiansyah. Akibat sengketa ini, pertambangan sempat terhenti dan merugikan masyarakat.
Pimpinan daerah pernah beberapa kali mengundang PT. Hasfarm untuk membahas sengketa ini, tapi tidak digubris. Aswin berjanji akan memanggil Hasfarm kembali. "Bahasanya bukan undangan lagi tapi pemanggilan."
Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar I Wayan Tjatra meminta masyarakat untuk tenang serta tidak berburuk sangka terhadap kepolisian. Tim Mabes Polri menurutnya hanya mengecek kebenaran dari laporan yang sudah masuk. "Bukan berarti (kepolisian) memback-up perusahaan, bila mereka yang salah tentu kami tindak," ujarnya.
SG Wibisono