Menurut Ridha, pemindahan secara permanen atau sementara itu bertentangan dengan kemauan individu, keluarga atau komunitas dari tanah yang ditempatinya. Apalagi tanpa ada penyediaan dan akses terhadap perlindungan hukum atau perlindungan layak yang lain.
Pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini menyangkut hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Antara lain hak atas tanah sebagai hak milik yang dirampas secara paksa atau sewenang-wenang. Bisa juga dibeli dengan ancaman sehingga harga tanah yang dibeli sangat rendah.
Lalu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Khususnya menyangkut kehidupan masyarakt lokal yang
tidak dapat dilakukan akibat pengusiran dan perusakan lahan
dan tanaman,” ujar Ridha yang berbicara bersama Siti
Maemunah (Jatam) dan Rafendi Jamin (HRWG).
Ada juga hak atas tempat tinggal yang layak, karena telah
terjadi pengusiran secara paksa dan relokasi yang sistematik
dilakukan. Selanjutnya hak atas akses sumber daya
alam, utamanya tanah, untuk kesejahteraan rakyat. Terakhir,
ujar Ridha, hak atas kebudayaan yakni kearifan lokal
masyarakat setempat.
UWD