TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Purwoprandjono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli. Mereka yang dipanggil jaksa untuk bersaksi adalah Ruby Z. Alamsyah dan Jhoni Torino.
Ruby dianggap jaksa bisa menjelaskan call detail record (CDR) atau rekaman detail percakapan hubungan telepon terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto, Muchdi serta saksi Budi Santoso.
Adapun Jhoni merupakan yang diminta penyidik untuk meng-clone hardisk atau cakram padat dari komputer di ruang tata usaha Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara. Jhoni juga dianggap bisa menjelaskan file surat Badan Intelijen ke Garuda yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai corporate security dalam penerbangan Jakarta-Singapura pada 6 September 2004.
Saksi lain yang dipanggil Wakil Kepala Badan Intelijen As’ad Ali, bekas Direktur V.1 Perencanaan dan Pengendalian Badan Intelijen yang kini bertugas di Kedutaan Besar RI di Pakistan, Budi Santoso, dan Kawan. Ketiganya berulang kali dipangil jaksa untuk bersaksi namun selalu berhalangan hadir dengan alasan tengah menjalankan tugas negara.
ANTON SEPTIAN