TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri sebesar Rp 1,3 triliun sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung. “Sudah ada berkas yang masuk,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Senin (20/10).
Namun, Ritonga tak menjelaskan lebih lanjut berkas yang sudah diterima kejaksaan. Menurut dia, berkas yang baru dilimpahkan adalah yang sudah dilengkapi dengan bukti kerugian negara akibat penggelapan pajak. “Termasuk nama-nama tersangkanya,” ujarnya. Dia juga tak menyebutkan waktu pelimpahan berkas.
Kasus dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu mulai ditangani Direktorat Pajak sejak Januari 2007. Pada April lalu, Direktorat Pajak telah melimpahkan berkas ke kejaksan dan menetapkan 12 orang tersangka. Namun sebulan kemudian, kejaksaan mengembalikannya ke Direktorat Pajak karena berkas dinilai belum lengkap.
Anton Septian