Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Minta Pembahasan RUU Rahasia Negara Dihentikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dihentikan. Usulan itu muncul saat rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut di Komisi I DPR RI, Senin (20/10).

"Saya rasa lebih baik dihentikan saja. Ini tidak selaras dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (UU KIP). Lagi pula UU KIP kan belum dilaksanakan, kita tunggu saja pelaksanaannya dan apa perkembangannya," kata anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional Abdilah Toha saat rapat pembahasan DIM di DPR, Senin (20/10). 

Abdilah juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan waktu pembahasan yang sangat sempit. Sebab, pembahasan tak mungkin dilanjutkan pada periode DPR selanjutnya. "Periode selanjutnya ya akan membahasnya lagi dari awal. Kan buang-buang energi dan waktu. Tapi kalau dipaksakan sekarang juga, pasti sangat tidak bagus, ini kan RUU penting," ujarnya.

Selain penolakan, rapat pembahasan kali ini juga diwarnai dengan tidak diberikannya DIM dari lima fraksi yang ada di DPR. Kelima fraksi yang tidak menyampaikan DIM adalah fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, fraksi Partai Bintang Reformasi, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan fraksi Partai Damai Sejahtera. 

Menurut pemimpin sidang yang berasal dari partai Golkar, Theo Sambuaga, dua dari lima partai yang tidak menyampaikan DIM telah bicara padanya. "PAN sudah buat tapi belum diberikan. PKS tadi malam malah mencabut DIM yang sebelumnya telah diberikan," ujarnya.

Pencabutan DIM oleh PKS, menurut anggota PKS di Komisi I Suryama M. Sastra, dikarenakan PKS melihat bahwa pemerintah belum melakukan perubahan yang substantial dalam draf revisi RUU Rahasia Negara. 

"Semangatnya masih ketertutupan, masih menggunakan paradigma lama. Bahkan ada yang lucu, revisi hanya merubah kata institusi menjadi lembaga," ujar Suryama saat dihubungi Tempo.

PKS, lanjut dia, masih belum memutuskan akan menolak draf tersebut. Namun kalau pembahasannya tetap dilanjutkan, PKS akan menahan DIM yang telah mereka buat. "Kalau tetap dibahas kami akan ikut, namun akan tahan DIM. Tunggu perkembangannya," ujar Suryama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa draf revisi RUU tersebut telah selaras dengan UU Kebebasan Informasi Publik. Juwono juga tidak melihat bahwa tak diberikannya DIM oleh lima fraksi sebagai bentuk penolakan. 

"Secara prosedural tentu kami lebih suka kalau kesepuluh fraksi menyampaikannya secara tertulis sebagai DIM, supaya kita bisa permudah dan percepat pembahasan pasal perpasal. Jadi kami cukup menyayangkan itu tidak ada," ujarnya. Ke depan, lanjut Juwono, terserah DPR apakah ini sudah sah sesuai prosedur atau belum.

Pembahasan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB 17.30 WIB ini telah membicarakan 15 pasal dengan membandingan RUU dan DIM dari lima fraksi yaitu fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB. Ada beberapa pasal yang telah dibicarakan namun belum juga disepakati sehingga ditunda. Pembahasan selanjutkan masih belum diagendakan akan dilakukan kapan.

Sebelumnya, penting tidaknya RUU Rahasia Negara ini sempat menjadi perdebatan sengit di DPR dan masyarakat. Beberapa fraksi menilai pemerintah tak perlu membuat undang-undang ini sebab akan bertentangan dengan UU KIP. Namun pemerintah bersikukuh untuk tetap melanjutkannya. 

Setelah sempat mendengar pendapat dari beberapa pakar dan akademisi akhirnya DPR bersedia melanjutkan pembahasan RUU ini. Dengan syarat pemerintah melakukan perubahan draf RUU dalam waktu 3 bulan sejak Mei lalu. RUU yang dulu terdiri dari 49 pasal itu kini menjadi 52 pasal. Dan pemerintah mengklaim RUU revisi telah selaras dengan keterbukaan damokrasi dan kebangsaan.

Titis Setianingtyas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (tengah) bersama Anggota DPR Fraksi PKS Muzammil Yusuf (kiri) dan Fahmi Alaydroes (kanan) saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PKS, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021. Dalam konferensi pers ini PKS memberikan penjelasan mengenai interupsi yang diabaikan oleh ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna. Fraksi PKS juga memberikan penjelasan mengenai pandangan Fraksi PKS terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.


Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Diskusi fraksi PKS tentang RUU Penyiaran di ruang fraksi PKS, Nusantara I DPR, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Diko Oktara
Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.


Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Diskusi RUU Penyiaran di Fraksi Hanura, DPR, 14 September 2017. Foto: Nur Hidayat
Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.


Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.


Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pembukaan Anti Coruption Summit 2016 di UGM Yogyakarta 25 Oktober 2016. TEMPO/Handwahyu
Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.


Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Sxc.hu
Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.


DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.


Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Indonesia, Joko Widodo berbicara di depan para pengusaha yang tergabung dalam Bisnis Forum Indonesia-Jepang. di Tokyo, Jepang, 24 Maret 2015. Jokowi mempresentasikan peluang bisnis di Indonesia kepada para pebisnis yang menghadiri acara tersebut. REUTERS
Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.


Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Ade Komaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.


DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.