TEMPO Interaktif, Bandung:Politisi PDI Perjuangan Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya mengadukan Koordinator Komunitas Mahasiswa Jawa Barat, Sri Dian, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (16/10). Laporan itu terkait tudingan Dian dan kelompoknya bahwa Rudy sebagai pimpinan partai tidak memiliki ijazah dan akte kelahiran.
“Saya melapor polisi agar pencemaran nama baik saya diproses secara hukum,”kata Rudy di sela proses berita acara pemeriksaan laporannya di Satuan Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis (16/10).
Dalam laporan awal ini, Rudy mengaku tidak membawa barang bukti berupa ijazah untuk menyangkal tudingan Dian cs selaku terlapor. “Dengan sendirinya itu (ijazah miliknya) akan dibuktikan dalam proses pembuktian oleh polisi,”kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat itu.
Sebaliknya, ia meminta terlapor kelak juga membuktikan tudingannya. “Silakan tunjukkan kalau dia memang punya bukti (bahwa Rudy tidak punya ijazah,”katanya.
Awal pekan ini, Komunitas Mahasiswa menggelar unjuk rasa terkait pentingnya mewaspadai ulah busuk para calon legislator di kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat. Dalam selebarannya, kelompok itu menulis bahwa Rudy sebagai ketua partai dan dan tokoh publik terindikasi kuat tidak memiliki ijazah dan akte kelahiran. Terkait itu mereka meminta KPU mengambil sikap.
Abdy Yuhana, penasehat hukum Rudy menyatakan kliennya melapor dalam kapasitas selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Laporan itu menggunakan pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 1. “Tentang pencemaran nama baik lewat tulisan dan fitnah,”katanya.
Ia juga menandaskan kliennya mengantongi semua ijazah atau sertifikat sekolah yang diikutinya sejak kecil di Bogor Jawa Barat. Rudy memiliki ijazah dari TK Regina Pacis, SD Budi Mulya, SMP Budi Mulya, dan SMA Regina Pacis. “Dia lulus SMA tahun 1969,”katanya.
Erick P. Hardi